Di Indonesia, perjalanan menjadi seorang ahli gizi profesional tidak berhenti di bangku kuliah strata satu. Fenomena ini sering kali menimbulkan pertanyaan, “Apa bedanya bekerja sebagai lulusan gizi dengan bekerja sebagai profesi gizi?”
Dalam ranah hukum kesehatan di Indonesia, khususnya setelah hadirnya Undang Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mencabut UU Tenaga Kesehatan sebelumnya, terdapat perbedaan mendasar terutama terkait dengan peran dan tanggung jawab tenaga Kesehatan.
Pekerjaan merupakan istilah yang merujuk pada aktivitas yang dilakukan untuk mendapatkan penghasilan. Seorang lulusan S1 Gizi (S.Gz) memiliki kesempatan luas untuk mendapatkan pekerjaan, namun belum bisa melakukan praktek kegizian jika belum menempuh pendidikan profesi. Sebagai alternatif, sarjana gizi dapat bekerja di bidang industri makanan, konsultan kebugaran, atau riset.
Sedangkan Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus dan memiliki lisensi resmi dari negara, di Indonesia agar bisa diakui sebagai tenaga Kesehatan maka harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP). Saat ini hanya profesi Dietisien yang diakui oleh negara, yang memiliki kewenangan untuk membuka praktek gizi secara mandiri.
Ada tiga alasan kuat mengapa jenjang profesi adalah investasi yang wajib bagi seorang Sarjana Gizi:
A. Legalitas dan Kewenangan Klinis (STR)
Berdasarkan aturan hukum, untuk memberikan layanan asuhan gizi di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, seorang tenaga kesehatan wajib memiliki STR, yang hanya bisa didapatkan setelah lulus Uji Kompetensi di jenjang profesi. Tanpa STR, Anda tidak memiliki payung hukum untuk menangani pasien secara langsung.
B. Kompetensi yang Lebih Spesifik
Pendidikan profesi memberikan pendalaman praktik yang tidak didapatkan di bangku S1. Anda akan menjalani praktik kerja di rumah sakit, puskesmas, dan food service untuk mengasah insting dan kemampuan dalam menangani penyakit dengan kondisi yang semakin kompleks misalnya pada pasien kritis.
C. Standar Global dan Profesionalisme
Di dunia internasional, standar pelayanan gizi dilakukan oleh Registered Dietitian. Dengan mengambil jenjang profesi, Anda menyetarakan diri dengan standar global, yang tentunya membuka peluang karier yang lebih luas dan posisi tawar yang lebih baik di dunia kerja.
Perbedaan Peran di Lapangan
| Aspek | Sarjana Gizi (S.Gz) | Dietisien |
| Pendidikan | S1 (Akademik) | S1 + Pendidikan Profesi |
| Gelar | S.Gz | S.Gz, Dietisien |
| Kewenangan | Edukasi gizi umum, industri, riset. | Asuhan gizi klinik (pasien), RS, praktik mandiri. |
| Legalitas | Belum memiliki STR Tenaga Kesehatan. | Dapat memiliki STR dan SIP jika lulus uji kompetensi |
Melanjutkan Pendidikan gizi ke jenjang profesi bukan sekadar menambah gelar di belakang nama. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa masyarakat menerima layanan gizi yang aman, terstandar, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika tujuan Anda adalah menjadi bagian dari tim medis yang menyembuhkan pasien, maka menjadi Dietisien adalah jalur yang mutlak harus ditempuh.
Ingin mempelajari gizi lebih dalam? Program Studi S1 Gizi Universitas Alma Ata siap membekali Anda dengan ilmu yang komprehensif.
Sebagai program studi dengan akreditasi UNGGUL, kurikulum kami dirancang untuk mengupas tuntas ilmu gizi terkini. Dibimbing oleh dosen-dosen ahli dan berpengalaman, anda akan belajar untuk menganalisis bukti-bukti ilmiah, merancang diet yang tepat, dan menjadi ahli gizi yang mampu memberikan rekomendasi berbasis science.
Jadilah ahli gizi profesional yang tidak hanya mengikuti tren, tetapi memahami sains di baliknya. Wujudkan passion Anda di Universitas Alma Ata.