Permendikasmen Nomor 13 Tahun 2025 menetapkan kembali gerakan pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib bagi siswa sekolah, mulai dari tingkat dasar hingga menengah. Kebijakan krusial bagi wadah pembentukan jiwa bela negara remaja di lingkungan sekolah. Seringkali pembentukan jiwa bela negara menjadi formalitas belaka yang dikerap dikesmapingkan, oleh karena itu perlu diiringi komitmen yang substansial. Adbdul Mu’ti sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), menyebut bahwa Pramuka menjadi kewajiban yang berlaku ganda. Artinya wajib diikuti oleh siswa dan wajib bagi sekolah untuk menyediakan. Peran strategis pramuka menjadi kesempatan pengalaman langsung dari pembelajaran mendalam akan pendidikan karakter yang tidak hanya sekadar disisipkan dalam mata pelajaran.
Bela negara tidak hanya diartikan sebagaimana remaja modern mampu mengangkat senjata. Melainkan, remaja dengan kesadaran untuk disiplin, bertanggung jawab, dan rela menolong sesama hidup. Sesuai dengan penerapan nilai-nilai Tri Satya dan Dasa Darma Pramuka yang harus ini tertanam sejati. Melalui kegiatan kepanduan, siswa ditempa untuk menghadapi tantangan di alam terbuka, mengelola logistik, kolaborasi, dan bekerja dalam tim. Kegiatan berkemah yang kerapkali menjadi pengalaman paling berkesan, menciptakan kemandirian yang ditempa dengan akan menciptakan ruang pemikiran untuk tumbuh, kegiatan bakti sosial menumbuhkan rasa kepedulian yang merupakan fondasi persatuan, dan pelatihan baris-berbaris menanamkan disiplin. Hal ini, negara sudah mampu mengantongi modal penting dalam membangun bangsa. Semua ini adalah hidden kurikulum yang memperkuat karakter, jauh melampaui penyampaian materi konten di ruang kelas.
Implementasi contoh nyata, pramuka dapat dilihat dalam situasi darurat. Tak jarang pramuka menjadi motorik pengerak pertama ketika bencana terjadi melalui bantuan evakuasi dan pendirian posko. Aksi nyata ini, yang mengajarkan remaja untuk sejenak belajar mengesampingkan rasa individualisme dan meningkatkan rasa empati. Wujud bela negara yang paling konkret dalam upaya mempertahankan rakyat dan kedaulatan wilayah dari kesulitan berangkat dari pramuka seringkali tidak disadari.
Sejenak kita mengingat bahwa kebijakan serupa pernah kendur setelah reformasi 1998, bahkan kebijakan wajib pada tahun 2014 tidak berjalan optimal. Perfoma kualitas pembina, fasilitas, dan minat siswa yang menurun menjadi tantangan utama yang dihadapi. Guna
memastikan kebijakan Permendikasmen 13/2025 tercapai, pemerintah dan sekolah harus belajar dari sejarah. Beberapa hal yang perlu dilakukan diantaranya ialah investasi pada pembina, fleksibilitas dan inovasi, serta dukungan infrastruktur.
Investasi pada Pembina dimaksudkan bahwa sekolah harus memastikan pembina memiliki kualitas yang mumpuni secara teknik dan pengalaman. Pembina harus menguasai teknik, tetapi juga mampu mengaitkan kegiatan lapangan dengan isu-isu kebangsaan dan bela negara modern. Fleksibilitas dan Inovasi diartikan sebagai sekolah diperbolehkan menyediakan bentuk kepanduan lain yang inovatif. Tidak hanya sebagai seremonial tetapi mampu variatif dan relevan dengan minat remaja. Dukungan Infrastruktur menjadi kewajiban bagi sekolah untuk menyediakan fasilitas yang mendukung, seperti area outbound, peralatan kemah, atau bahkan laboratorium sederhana untuk proyek kepanduan berbasis sains.
Pendidikan karakter Bela negara bukanlah mata pelajaran teoritis semata, melainknan belajar mindset dan skill yang harus dilatih melalui pengalaman. Penguatan kembali Pramuka di sekolah adalah investasi strategis untuk membentuk benteng non-fisik negara, memastikan kedaulatan bangsa terjaga oleh karakter generasi muda yang unggul dan berintegritas. Rasa patriotisme sejati yang disiplin, peduli, dan bertangung jawab menunjang pertahanan bangsa dan negara.